Riba adalah sebuah aktifitas yang begitu dibenci Allah sehingga dihukumi haram. Tetapi saat ini kegiatan riba masih banyak terjadi di sekeliling kita. Riba secara pengertian yaitu kegiatan memberi hutang dengan memberlakukan bunga tinggi ke peminjam. Kegiatan tersebut adalah salah satu usaha dalam me.gumpulkan kekayaan hanya saja mengakibatkan peminjam menjadi menderita. Bila sudah terjebak hutang riba, adakah pinjaman untuk melunasi hutang riba?
Hutang wajib dilunasi karena bila tidak maka akan mengekang di akhirat. Seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut : Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya sampai ia membayarnya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani menyebutkan jika hadits ini shahih). Kendati riba adalah hal yang diharamkan, akan tetapi untuk yang berhutang riba tetap berkewajiban membayarnya. Solusi untuk bebas dari riba tentunya dengan melunasi secepatnya. Dalam sebuah hadist disebutkan :
“Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. )
Dewasa ini telah ada beberapa institusi keuangan yang memberlakukan mekanisme syariah bebas dari kegiatan riba. Sehingga hal itu bisa digunakan sebagai solusi untuk mereka yang sedang membutuhkan biaya tanpa mesti terjerat praktik riba. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan ,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Karena itu sebagai solusi paling baik, berikut beberapa pilihan pinjaman untuk melunasi hutang riba :
1. Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah
KTA syariah menjadi produk bank dalam bentuk kredit tanpa agunan berbasis Islam. Misalnya KTA BRI Syariah, dan KTA Mandiri Syariah. Meski tak mensyaratkan penyerahan agunan, KTA syariah tetap menyediakan plafon cukup besar sampai Rp 100 juta. Jangka waktu pinjaman pun cukup lama. Kalau di KTA konvensional nasabah boleh memakai uang hutang yang didapat untuk apa sja maka lain dengan KTA syariah. Di sini nasabah wajib menandatangani surat pernyataan terkait tujuan pemakaian uang pinjaman. Maksud dari hal itu adalah memastikan uang dipakai untuk kepentingan yang tak bertentangan dengan aturan Islam.
2. Pegadaian syariah
Pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional dimana keduanya menawarkan sejumlah dana pinjaman menggunakan agunan barang. Orang yang hendak menggadaikan barang untuk mendapatkan uang pinjaman cukup pergi ke kantor pegadaian terdekat lalu memberikan barang jaminan. Prosedurnya simpel dan tidak butuh waktu lama. Hanya saja, pegadaian syariah menerapkan mekanisme transaksi yang agak berbeda dibanding yang konvensional. Pegadaian syariah tak memungut laba berbentuk bunga atau bagi hasil, namun dalam bentuk upah jasa pemeliharaan barang agunan. Nilai upah jasa ditetapkan sesuai biaya pemeliharaan, didasarkan pada jenis barang agunan. Biaya lain yang dipungut yaitu biaya penitipan barang mencakup biaya penjagaan, asuransi, biaya penggantian kehilangan, dan tempat penyimpanan.
3. Pinjaman syariah online
Hari ini bank dan lembaga finansial non bank pun mulai menyediakan hutang online berlandaskan prinsip Islam. Untuk pengganti bunga, pinjaman syariah online menerapkan metode murabahah dan ijarah. Metode murabahah adalah akad jual beli. Sementara, metode ijarah adalah akad sewa. Dengan begitu laba yang diperoleh penyedia pinjaman adalah biaya sewa atau manfaat dari jasa atau barang yang dipakai. Sejumlah lembaga pemberi pinjaman syariah online resmi yang teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Bank Syariah Mandiri (BSM) Implan, Pembiayaan Al Salaam Syariah (PAS), lalu ada juga Investree Syariah.
Hutang wajib dilunasi karena bila tidak maka akan mengekang di akhirat. Seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut : Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya sampai ia membayarnya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani menyebutkan jika hadits ini shahih). Kendati riba adalah hal yang diharamkan, akan tetapi untuk yang berhutang riba tetap berkewajiban membayarnya. Solusi untuk bebas dari riba tentunya dengan melunasi secepatnya. Dalam sebuah hadist disebutkan :
“Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. )
Dewasa ini telah ada beberapa institusi keuangan yang memberlakukan mekanisme syariah bebas dari kegiatan riba. Sehingga hal itu bisa digunakan sebagai solusi untuk mereka yang sedang membutuhkan biaya tanpa mesti terjerat praktik riba. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan ,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Karena itu sebagai solusi paling baik, berikut beberapa pilihan pinjaman untuk melunasi hutang riba :
1. Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah
KTA syariah menjadi produk bank dalam bentuk kredit tanpa agunan berbasis Islam. Misalnya KTA BRI Syariah, dan KTA Mandiri Syariah. Meski tak mensyaratkan penyerahan agunan, KTA syariah tetap menyediakan plafon cukup besar sampai Rp 100 juta. Jangka waktu pinjaman pun cukup lama. Kalau di KTA konvensional nasabah boleh memakai uang hutang yang didapat untuk apa sja maka lain dengan KTA syariah. Di sini nasabah wajib menandatangani surat pernyataan terkait tujuan pemakaian uang pinjaman. Maksud dari hal itu adalah memastikan uang dipakai untuk kepentingan yang tak bertentangan dengan aturan Islam.
2. Pegadaian syariah
Pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional dimana keduanya menawarkan sejumlah dana pinjaman menggunakan agunan barang. Orang yang hendak menggadaikan barang untuk mendapatkan uang pinjaman cukup pergi ke kantor pegadaian terdekat lalu memberikan barang jaminan. Prosedurnya simpel dan tidak butuh waktu lama. Hanya saja, pegadaian syariah menerapkan mekanisme transaksi yang agak berbeda dibanding yang konvensional. Pegadaian syariah tak memungut laba berbentuk bunga atau bagi hasil, namun dalam bentuk upah jasa pemeliharaan barang agunan. Nilai upah jasa ditetapkan sesuai biaya pemeliharaan, didasarkan pada jenis barang agunan. Biaya lain yang dipungut yaitu biaya penitipan barang mencakup biaya penjagaan, asuransi, biaya penggantian kehilangan, dan tempat penyimpanan.
3. Pinjaman syariah online
Hari ini bank dan lembaga finansial non bank pun mulai menyediakan hutang online berlandaskan prinsip Islam. Untuk pengganti bunga, pinjaman syariah online menerapkan metode murabahah dan ijarah. Metode murabahah adalah akad jual beli. Sementara, metode ijarah adalah akad sewa. Dengan begitu laba yang diperoleh penyedia pinjaman adalah biaya sewa atau manfaat dari jasa atau barang yang dipakai. Sejumlah lembaga pemberi pinjaman syariah online resmi yang teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Bank Syariah Mandiri (BSM) Implan, Pembiayaan Al Salaam Syariah (PAS), lalu ada juga Investree Syariah.