Pemberlakuan bunga di pinjaman konvensional adalah riba yang semestinya ditinggalkan kaum muslim. Sebagai solusinya, pinjaman uang tanpa riba adalah pilihan tepat. Pinjaman syariah tak memberlakukan mekanisme bunga, namun mekanisme jual beli atau bagi hasil yang dipandang tak bertentangan dengan hukum Islam. Penghasilan bank atau institusi keuangan non bank sebagai penyedia kredit bersumber dari margin transaksi jual beli atau dari pembagian laba usaha yang dijalankan debitur.
Contohnya, kita berencana meminjam uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli sepeda motor, oleh karena itu penyedia pinjaman syariah akan membelikan motor itu lebih dahulu, kemudian menjualnya ke peminjam dengan memungut keuntungan sejumlah yang disetujui bersama. Adanya banyak tawaran pinjaman uang tanpa riba tidak cuma melengkapi pilihan produk keuangan, akan tetapi juga menjadi jalan keluar untuk mereka yang bermaksud mencari pinjaman bebas riba.
1. Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah
KTA syariah menjadi produk bank dalam bentuk kredit tanpa agunan berbasis Islam. Misalnya KTA BRI Syariah, dan KTA Mandiri Syariah. Meski tak mensyaratkan penyerahan agunan, KTA syariah tetap menyediakan plafon cukup besar sampai Rp 100 juta. Jangka waktu pinjaman pun cukup lama. Kalau di KTA konvensional nasabah boleh memakai uang hutang yang didapat untuk apa sja maka lain dengan KTA syariah. Di sini nasabah wajib menandatangani surat pernyataan terkait tujuan pemakaian uang pinjaman. Maksud dari hal itu adalah memastikan uang dipakai untuk kepentingan yang tak bertentangan dengan aturan Islam.
2. Pegadaian syariah
Pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional dimana keduanya menawarkan sejumlah dana pinjaman menggunakan agunan barang. Orang yang hendak menggadaikan barang untuk mendapatkan uang pinjaman cukup pergi ke kantor pegadaian terdekat lalu memberikan barang jaminan. Prosedurnya simpel dan tidak butuh waktu lama. Hanya saja, pegadaian syariah menerapkan mekanisme transaksi yang agak berbeda dibanding yang konvensional. Pegadaian syariah tak memungut laba berbentuk bunga atau bagi hasil, namun dalam bentuk upah jasa pemeliharaan barang agunan. Nilai upah jasa ditetapkan sesuai biaya pemeliharaan, didasarkan pada jenis barang agunan. Biaya lain yang dipungut yaitu biaya penitipan barang mencakup biaya penjagaan, asuransi, biaya penggantian kehilangan, dan tempat penyimpanan.
3. Pinjaman syariah online
Hari ini bank dan lembaga finansial non bank pun mulai menyediakan hutang online berlandaskan prinsip Islam. Untuk pengganti bunga, pinjaman syariah online menerapkan metode murabahah dan ijarah. Metode murabahah adalah akad jual beli. Sementara, metode ijarah adalah akad sewa. Dengan begitu laba yang diperoleh penyedia pinjaman adalah biaya sewa atau manfaat dari jasa atau barang yang dipakai. Sejumlah lembaga pemberi pinjaman syariah online resmi yang teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Bank Syariah Mandiri (BSM) Implan, Pembiayaan Al Salaam Syariah (PAS), lalu ada juga Investree Syariah.
4. Kartu kredit syariah
Walau tidak setenar kartu kredit reguler, faktanya kartu kredit syariah sudah eksis di Indonesia dari 2006 silam. Beberapa perbankan mulai mengeluarkan kartu kredit syariah sesudah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merilis fatwa terkait pemakaian kartu kredit. Hanya saja, pada fatwa tersebut, DSN tak memakai sebutan kartu kredit, namun syariah card. Misalnya, iB Hasanah Card yang dikeluarkan bank BNI Syariah atau Kartu Syariah Gold keluaran CIMB Niaga Syariah. Sebagaimana kartu kredit kebanyakan, kartu kredit syariah pun memberlakukan biaya tahunan, biaya keterlambatan hingga biaya administrasi. Hanya saja tak menerapkan bunga, kartu kredit syariah mengadopsi akad ijarah yang menentukan biaya iuran keanggotaan (rusum al-‘udhwiyah) untuk kompensasi dari pemakaian fasilitas kartu yang mesti dibayar setiap bulan.
Contohnya, kita berencana meminjam uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli sepeda motor, oleh karena itu penyedia pinjaman syariah akan membelikan motor itu lebih dahulu, kemudian menjualnya ke peminjam dengan memungut keuntungan sejumlah yang disetujui bersama. Adanya banyak tawaran pinjaman uang tanpa riba tidak cuma melengkapi pilihan produk keuangan, akan tetapi juga menjadi jalan keluar untuk mereka yang bermaksud mencari pinjaman bebas riba.
1. Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah
KTA syariah menjadi produk bank dalam bentuk kredit tanpa agunan berbasis Islam. Misalnya KTA BRI Syariah, dan KTA Mandiri Syariah. Meski tak mensyaratkan penyerahan agunan, KTA syariah tetap menyediakan plafon cukup besar sampai Rp 100 juta. Jangka waktu pinjaman pun cukup lama. Kalau di KTA konvensional nasabah boleh memakai uang hutang yang didapat untuk apa sja maka lain dengan KTA syariah. Di sini nasabah wajib menandatangani surat pernyataan terkait tujuan pemakaian uang pinjaman. Maksud dari hal itu adalah memastikan uang dipakai untuk kepentingan yang tak bertentangan dengan aturan Islam.
2. Pegadaian syariah
Pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional dimana keduanya menawarkan sejumlah dana pinjaman menggunakan agunan barang. Orang yang hendak menggadaikan barang untuk mendapatkan uang pinjaman cukup pergi ke kantor pegadaian terdekat lalu memberikan barang jaminan. Prosedurnya simpel dan tidak butuh waktu lama. Hanya saja, pegadaian syariah menerapkan mekanisme transaksi yang agak berbeda dibanding yang konvensional. Pegadaian syariah tak memungut laba berbentuk bunga atau bagi hasil, namun dalam bentuk upah jasa pemeliharaan barang agunan. Nilai upah jasa ditetapkan sesuai biaya pemeliharaan, didasarkan pada jenis barang agunan. Biaya lain yang dipungut yaitu biaya penitipan barang mencakup biaya penjagaan, asuransi, biaya penggantian kehilangan, dan tempat penyimpanan.
3. Pinjaman syariah online
Hari ini bank dan lembaga finansial non bank pun mulai menyediakan hutang online berlandaskan prinsip Islam. Untuk pengganti bunga, pinjaman syariah online menerapkan metode murabahah dan ijarah. Metode murabahah adalah akad jual beli. Sementara, metode ijarah adalah akad sewa. Dengan begitu laba yang diperoleh penyedia pinjaman adalah biaya sewa atau manfaat dari jasa atau barang yang dipakai. Sejumlah lembaga pemberi pinjaman syariah online resmi yang teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Bank Syariah Mandiri (BSM) Implan, Pembiayaan Al Salaam Syariah (PAS), lalu ada juga Investree Syariah.
4. Kartu kredit syariah
Walau tidak setenar kartu kredit reguler, faktanya kartu kredit syariah sudah eksis di Indonesia dari 2006 silam. Beberapa perbankan mulai mengeluarkan kartu kredit syariah sesudah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merilis fatwa terkait pemakaian kartu kredit. Hanya saja, pada fatwa tersebut, DSN tak memakai sebutan kartu kredit, namun syariah card. Misalnya, iB Hasanah Card yang dikeluarkan bank BNI Syariah atau Kartu Syariah Gold keluaran CIMB Niaga Syariah. Sebagaimana kartu kredit kebanyakan, kartu kredit syariah pun memberlakukan biaya tahunan, biaya keterlambatan hingga biaya administrasi. Hanya saja tak menerapkan bunga, kartu kredit syariah mengadopsi akad ijarah yang menentukan biaya iuran keanggotaan (rusum al-‘udhwiyah) untuk kompensasi dari pemakaian fasilitas kartu yang mesti dibayar setiap bulan.