Contoh Surat Pinjaman Uang Beserta Pasal-Pasal

Saat kita hendak membuat kesepakatan hutang-piutang dengan seseorang, bentuk perjanjian tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat. Surat pinjaman uang yang dibuat itu digunakan sebagai bukti dan patokan sehingga tak merugikan kedua belah pihak. Baik pemberi dan penerima utang harus tunduk dengan poin-poin kesepakatan yang sudah ditandatangani. Berikut contoh surat pinjaman uang beserta pasal-pasal yang harus ada.



Meskipun kita telah mengenal baik seseorang, potensi terjadi kecurangan tetap ada. Contohnya tak ada keinginan untuk melunasi hutang atau terlambat membayar cicilan. Menggunakan surat perjanjian pinjaman uang dimaksudkan agar kedua belah pihak terbebas dari hal yang tak sesuai kesepakatan. Ketika membuat sebuah surat perjanjian pinjaman uang kita harus memastikan mengenal pihak yang terlibat. Pihak yang terlibat harus bisa menunjukkan Kartu Identitas diri resmi bisa KTP atau SIM. Dalam urusan ini pun wajib mendatangkan beberapa saksi.

Tiap surat perjanjian pinjaman uang berisi beberapa poin penting yaitu :

1. Judul

Surat ini harus diberikan judul jelas sesuai obyek perjanjian misalnya “Surat Kesepakatan Pinjaman Uang” atau kalimat lain yang semakna.

2. Pembuka

Bagian pembuka surat biasanya memuat kalimat pembuka dilanjutkan informasi lengkap pihak-pihak yang terlibat.

3. Isi Perjanjian

Bagian isi perjanjian biasanya memuat poin-poin hak dan kewajiban kedua pihak, aturan main, pasal-pasal, dan juga beberapa informasi tambahan bila ada.

4. Penutup

Bagian penutup surat memuat kalimat penutup, waktu ditandatangani, dan juga bagian kosong untuk materai tandatangan.

Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang :

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Hari ini, tanggal 2 Maret 2019 telah disepakati sebuah perjanjian utang piutang antara pihak pertama dan pihak kedua yakni:

PIHAK PERTAMA

Nama :
Tempat Tanggal Lahei :
Alamat :
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA

Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini menerangkan bahwa:

PIHAK PERTAMA telah meminjam uang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah).
PIHAK KEDUA menjaminkan sebidang tanah di wilayah Bekasi sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah medapatkan pinjaman dari PIHAK KEDUA sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah).

Pasal 2
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah melakukan penyerahan uang pinjaman sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan cara tunai kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA melalui penandatanganan bukti penerimaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
MEKANISME PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA diwajibkan melakukan pengembalian utang kepada PIHAK KEDUA dengan cara diangsur sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan pertama setelah penandatanganan hingga bulan ke sepuluh.

Pasal 4
JAMINAN
Bila mana PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan diatas maka akan dibuat perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang tanah di wilayah Depok.

Pasal 5
PENYERAHAN KUASA
PIHAK PERTAMA menyerahkan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menguasai dan mengambila alih sebidang tanah sebagaimana disebutkan pada pasal 4 untuk melunasi sisa hutang dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
PENYELESAIAN MASALAH

Apabilah terjadi hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terjadi perbedaan penafsiran pada sebagian atau pada seluruh perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk melakukan penyelesaian sacara musyawarah.
Apabila penyelesaian secarah musyawarah mufakat tidak dapat tercapai maka penyelesaian masalahnya akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7

LAIN-LAIN
Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam bentuk surat menyurat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PASAL 8
PENUTUPAN
Surat ini dibuat menjadi dua rangkap dengan menggunakan materai pada masing-masing rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Bekasi, 2 Maret 2019

Pihak Pertama. Pihak Kedua
Materai Rp.6000. Materai Rp.6000

(————————-). (————————-)
Saksi-Saksi
1.
2.
3.
LihatTutupKomentar