Contoh Format Surat Perjanjian Pinjaman Uang

Situasi perekonomian Indonesia yang kadang tak stabil dimana kebutuhan terus meningkat menyebabkan sebagian orang sulit dalam memenuhi kebutuhan. Mencari hutang dalam rangka menutupi kebutuhan adalah pilihannya. Bila meminjam di lembaga perbankan sulit dan berbelit, pinjam ke perseorangan adalah jalan yang bisa ditempuh. Meminjam sejumlah dana ke kerabat, tetangga atau teman biasa dilakukan. Namun agar tak bermasalah di kemudian hari, buat surat perjanjian pinjaman uang antara kedua belah pihak.



Surat perjanjian pinjaman uang berguna sebagai bukti tertulis resmi antara pemberi dan penerima hutang. Ada beberapa mengapa semua perjanjian hutang-piutang wajib dijabarkan dalam bentuk tertulis yaitu :

1. Adanya kepastian terkait pihak-pihak yang terlibat

Surat pinjaman uang memuat keterangan detil semua pihak yang ikut dalam kesepakatan dalam hal ini pemberi dan penerima.

2. Mengurangi potensi masalah yang timbul di masa mendatang

Surat perjanjian pinjam uang juga berisi poin-poin hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Jika muncul ketidaksepahaman terkait hak dan kewajiban selama perjanjian maka surat ini menjadi dasar dalam menyelesaikannya.

3. Memiliki kekuatan hukum

Kesepakatan pinjam meminjam yang dibuat ditanda-tangani kedua belah pihak dan juga beberapa saksi di atas materai. Surat tersebut otomatis memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Tiap surat perjanjian pinjaman uang berisi beberapa poin penting yaitu :

1. Judul

Surat ini harus diberikan judul jelas sesuai obyek perjanjian misalnya “Surat Kesepakatan Pinjaman Uang” atau kalimat lain yang semakna.

2. Pembuka

Bagian pembuka surat biasanya memuat kalimat pembuka dilanjutkan informasi lengkap pihak-pihak yang terlibat.

3. Isi Perjanjian

Bagian isi perjanjian biasanya memuat poin-poin hak dan kewajiban kedua pihak, aturan main, pasal-pasal, dan juga beberapa informasi tambahan bila ada.

4. Penutup

Bagian penutup surat memuat kalimat penutup, waktu ditandatangani, dan juga bagian kosong untuk materai tandatangan.

Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang :

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Hari ini, tanggal 2 Maret 2019 telah disepakati sebuah perjanjian utang piutang antara pihak pertama dan pihak kedua yakni:

PIHAK PERTAMA

Nama :
Tempat Tanggal Lahei :
Alamat :
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA

Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini menerangkan bahwa:

PIHAK PERTAMA telah meminjam uang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah).
PIHAK KEDUA menjaminkan sebidang tanah di wilayah Bekasi sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah medapatkan pinjaman dari PIHAK KEDUA sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah).

Pasal 2
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah melakukan penyerahan uang pinjaman sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan cara tunai kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA melalui penandatanganan bukti penerimaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
MEKANISME PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA diwajibkan melakukan pengembalian utang kepada PIHAK KEDUA dengan cara diangsur sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan pertama setelah penandatanganan hingga bulan ke sepuluh.

Pasal 4
JAMINAN
Bila mana PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan diatas maka akan dibuat perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang tanah di wilayah Depok.

Pasal 5
PENYERAHAN KUASA
PIHAK PERTAMA menyerahkan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menguasai dan mengambila alih sebidang tanah sebagaimana disebutkan pada pasal 4 untuk melunasi sisa hutang dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
PENYELESAIAN MASALAH

Apabilah terjadi hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terjadi perbedaan penafsiran pada sebagian atau pada seluruh perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk melakukan penyelesaian sacara musyawarah.
Apabila penyelesaian secarah musyawarah mufakat tidak dapat tercapai maka penyelesaian masalahnya akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7

LAIN-LAIN
Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam bentuk surat menyurat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PASAL 8
PENUTUPAN
Surat ini dibuat menjadi dua rangkap dengan menggunakan materai pada masing-masing rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Bekasi, 2 Maret 2019

Pihak Pertama. Pihak Kedua
Materai Rp.6000. Materai Rp.6000

(————————-). (————————-)
Saksi-Saksi
1.
2.
3.
LihatTutupKomentar