Mengenal Pinjaman Rekening Koran dan Syarat-Syaratnya

Pinjaman Rekening Koran (PRK) merupakan produk pinjaman yang ditawarkan ke nasabah sehingga roda usaha bisa terus berjalan. Dengan pinjaman rekening koran maka debitur memiliki hak untuk melakukan pengambilan dana dari Rekening Koran yang dimilikinya hingga limit plafon yang disepakati setiap waktu dengan tenor pinjaman hingga 1 tahun. Fasilitas ini tentu sangat menarik bagi perusahaan sebab mereka tak perlu menyediakan sendiri dana untuk perputaran arus kas.



Berbagai fitur fasilitas ini dibuat agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan modal kerja usaha nasabah. Ada beberapa kelebihan dari pinjaman rekening koran ini yaitu : debitur bisa mengatur nilai pinjaman disesuaikan kebutuhan modal kerja, suku bunga kredit dihitung cuma dari nilai pinjaman yang dipakai saat itu, suku bunga kredit bersaing, penggunaan fasilitas pinjaman bisa sewaktu-waktu tanpa memberitahukan lebih dulu ke pihak bank. Layaknya bentuk pinjaman lain, pinjaman rekening koran pun mensyaratkan beberapa ketentuan sebagai berikut :

Debitur Perorangan :
1. Warga Negara Indonesia
2. KTP Debitur / Suami / Istri / Penjamin dan Suami / Istri Penjamin yang masih berlaku
3. Tak masuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet
4. NPWP, SIUP, dan TDP
5. Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran
6. Rekening Koran dalam 3 bulan terakhir (jika telah memiliki)
7. Surat menikah (jika sudah menikah)
8. Akte lahir anak terakhir (jika menikah di bawah tangan)
9. Surat ganti nama (untuk yang pernah mengganti nama)
10. Surat Cerai dan Perjanjian Pembagian Harta (untuk yang sudah bercerai)

Debitur Perusahaan :
1. Perusahaan / Badan hukum yang bersangkutan telah mempunyai pengesahan dari Departemen Kehakiman
2. Kartu identitas yang masih berlaku dari pengurus yang berwenang
3. Tak masuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet
4. NPWP, SIUP, dan TDP
5. Akta Pendirian (wajib sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007) dan Anggaran Dasar hingga dengan perubahan terakhir, dan pengumuman di Berita Negara
6. Laporan Keuangan
7. Rekening Koran dalam 3 bulan terakhir (jika sudah memiliki)
8. Data pengurus
9. Data pemegang saham
10. Surat Keterangan Domisili
11. Undang-undang Gangguan (jika perusahaan bergerak di bidang industri)

Jenis-jenis agunan yang bisa diberikan debitur :

1. Tanah dan Bangunan :
 - Sertifikat (SHM dan HGB)
 - Akta Jual Beli (AJB)
 - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Gambar Situasi dan Bukti Pelaksanaan Mendirikan Bangunan
 - Gambar Denah Bangunan(Blue Print) dan Foto Jaminan
 - PBB terbaru berikut STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
 - Polis Asuransi

2. Kios :
 - SIPTU (Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha)
 - Surat blokir Kios dari PD Pasar Setempat
 - Polis Asuransi

3. Deposito :
 - Bilyet Deposito dan perpanjangannya
 - Surat Kuasa Pencairan Deposito

4. Mobil :
 - BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
 - Faktur
 - Sertifikat NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan)
 - 3 Lembar Blangko Kwitansi + 1 buah Meterai
 - Gesekan Nomor rangka dan Nomor Mesin
 - Polis Asuransi
 - Surat Pemblokiran BPKB dari Polda Metro Jaya
 - Surat Pernyataan Show Room untuk menyerahkan BPKB apabila telah
   selesai (untuk BPKB mobil baru)
 - Surat Pemesanan Kendaraan (untuk mobil baru)

Layaknya bentuk pinjaman lain, pinjaman rekening koran pun memberlakukan biaya provisi dan biaya administrasi. Biaya provisi biasanya dalam bentuk persetanse dari limit pinjaman yang diberikan. Kemudian untuk biaya administrasi adalah semacam biaya pengganti dari layanan yang diberikan oleh Bank untuk pengelolaan fasilitas Nasabah. Ada lagi Biaya Pihak Ketiga dengan besaran sesuai ketetapan atau tagihan pihak ketiga dan Biaya Transaksi dalam bentuk bunga sesuai dengan tingkat kredit dan risiko Nasabah.
LihatTutupKomentar