Keberadaan pinjaman online memberikan pilihan lain untuk masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat. Hanya saja, berbagai bahaya pinjaman online pun harus diwaspadai calon peminjam berkaca dari terjadinya beberapa kasus belum lama ini. Pinjaman online diluncurkan oleh perusahaan Financial Technology (Fintech) dengan berbagai kemudahan. Salah satunya adalah dana pinjaman yang cepat cair hanya beberapa jam setelah pengajuan.
Mesti diingat jika dasar hukum pinjaman online adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 77 atau POJK 77. Dalam peraturan itu antara lain dijelaskan resiko pinjaman online yang harus dimengerti calon peminjam. Berikut kekurangan dan bahaya pinjaman online yang ada baiknya dipelajari masyarakat yaitu :
1. Suku Bunga Tinggi
Kenyataan yang mesti dipahami dari awal, bunga pinjaman online itu cukup besar. Hingga kini, OJK tak menentukan mengenai batas atas suku bunga pinjaman online namun tergantung pasar. Perusahaan Fintech punya pertimbangan tersendiri memberlakukan bunga tinggi, yang utama adalah resiko tinggi karena gampangnya syarat-syarat yang diberlakukan. Sejauh peminjam mengerti kalkukasi bunga yang mesti dibayar, semestinya tak soal meminjam kredit berbunga tinggi. Masalah yang sering terjadi adalah peminjam mengajukan kredit tanpa memperhitungkan bunga tersebut. Sebagian orang menarik pinjaman online dengan tidak memperhitungkan bunga. Mereka kemudian protes manakala tak mampu mengembalikan pinjaman. Sebagian orang tetap mengambil pinjaman online dikarenakan kemudahan mendapatkannya.
2. Plafon Terbatas
Termasuk bahaya atau kekurangan pinjaman online yaitu plafonnya yang kecil kebanyakan kurang dari Rp.5 juta tiap permohonan. Malah sebagian perusahaan Fintech hanya menawarkan jumlah pinjaman Rp.1 juta dan menaikkannya sedikit setelah peminjam beberapa kali mengambil pinjaman. Karakter pinjaman online yang dapat diperoleh dengan instan dan gampang berpengaruh ke nominal pinjaman yang bisa diperoleh yang kecil. Orang yang ingin meminjam dengan nominal besar, harus tetap mengajukannya ke bank.
3. Data Pribadi Terbuka
Ketika mengajukan pinjaman online, salah satu syarat yang harus diberikan adalah mengisi data diri sesuai dengan KTP. Jadi pertama calon peminjam mendownload aplikasi untuk dipasang di smartphone kemudian mulai mengajukan pinjaman. Salah satu prosedurnya adalah melengkapi informasi data diri di dalam aplikasi tersebut. Itu berarti perusahaan Fintech memiliki data-data penting tentang calon peminjam.
4. Bila tak membayar maka akan ditagih berkali-kali
Sebagaimana bentuk pinjaman yang lain, bilamana peminjam tak membayar sudah barang tentu akan ditagih. Sebagian orang mungkin beranggapan karena itu adalah pinjaman online maka kalau peminjam tak membayar tak akan ditagih. Namun hanya diingatkan melalui e-mail dengan SMS. Sama sekali tak benar sebab dalam klausul perjanjian yang tertera di situs pemberi pinjaman sudah sangat jelas jika peminjam tak melunasi maka akan ditagih.
5. Biaya Lain-lain
Termasuk poin yang sering diabaikan oleh peminjam adalah besarnya biaya lain-lain selain bunga. Saat menunggak, resiko yang harus dihadapi peminjam tak cuma menghadapi penagih, namun juga adanya biaya keterlambatan pembayaran (late fee). Oleh sebab itu, ketika memilih perusahaan pemberi pinjaman online maka cek bahwa akses pembayaran online menawarkan beberapa pilihan. Disebabkan mekanisme penagihan yang memerlukan tenaga manusia maka sebagian perusahaan Fintech pun memungut biaya penagihan ke peminjam yang menunggak.