Suatu perjanjian adalah kesepakatan yang dilakukan dua orang atau dua pihak tentang hal tertentu. Perjanjian dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Hanya saja supaya lebih terstruktur dan bisa digunakan sebagai bukti, untuk itu surat perjanjian dalam bentuk tulisan adalah yang paling baik. Surat perjanjian pinjaman adalah salah satu contoh bentuk perjanjian tertulis. Untuk lebih memahami, berikut contoh surat perjanjian pinjaman antara kedua belah pihak.
Pihak pemberi pinjaman tentu berharap uangnya akan kembali sesuai waktu yang telah disepakati. Peminjam pun memiliki kewajiban mengembalikan uang yang dipinjamnya termasuk bunga jika ada. Bentuk perjanjian pinjaman itu pun ada yang menyertakan bentuk agunan dan ada yang tidak. Contoh surat perjanjian pinjaman berikut mungkin bisa digunakan sebagai acuan sebelum melakukan perjanjian utang piutang dengan orang lain atau pihak lain.
SURAT PERJANJIAN HUTANG
Pada hari ini Rabu, 16 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
Nama : Lukas Permana
NIK : 9865465
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Beo No.31, Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Abdul Basir
NIK : 4555687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Permata Indah No.89, Bekasi
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Kendaraan Bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 21 Juli 2019.
Pihak Pertama,
Lukas Permana.
Pihak Kedua,
Abdul Basir.
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Jumat, 23 Agustus 2019, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Lukas Permana
NIK : 897434687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Hijau Mas No.12 Semarang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Basuki Cahaya
NIK : 534576879
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Lontar No.33A Semarang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada 23 Agustus 2019, PIHAK PERTAMA telah mengajukan Hutang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 15 Mei 2018.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juni 2018 dan berakhir pada Juni 2019.
Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 23 Agustus 2019.
Pihak Pertama,
Lukas Permana.
Pihak Kedua,
Basuki Cahaya.
Pihak pemberi pinjaman tentu berharap uangnya akan kembali sesuai waktu yang telah disepakati. Peminjam pun memiliki kewajiban mengembalikan uang yang dipinjamnya termasuk bunga jika ada. Bentuk perjanjian pinjaman itu pun ada yang menyertakan bentuk agunan dan ada yang tidak. Contoh surat perjanjian pinjaman berikut mungkin bisa digunakan sebagai acuan sebelum melakukan perjanjian utang piutang dengan orang lain atau pihak lain.
SURAT PERJANJIAN HUTANG
Pada hari ini Rabu, 16 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
Nama : Lukas Permana
NIK : 9865465
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Beo No.31, Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Abdul Basir
NIK : 4555687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Permata Indah No.89, Bekasi
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Kendaraan Bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 21 Juli 2019.
Pihak Pertama,
Lukas Permana.
Pihak Kedua,
Abdul Basir.
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Jumat, 23 Agustus 2019, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Lukas Permana
NIK : 897434687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Hijau Mas No.12 Semarang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Basuki Cahaya
NIK : 534576879
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Lontar No.33A Semarang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada 23 Agustus 2019, PIHAK PERTAMA telah mengajukan Hutang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 15 Mei 2018.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juni 2018 dan berakhir pada Juni 2019.
Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 23 Agustus 2019.
Pihak Pertama,
Lukas Permana.
Pihak Kedua,
Basuki Cahaya.