Masalah yang kerap dialami banyak orang ketika akan memperbesar bisnis yaitu modal yang minim. Melihat kenyataan tersebut maka pemerintah pun berupaya mencari solusi agar para pelaku usaha bisa memperoleh akses modal untuk pengembangan bisnis mereka. Bila bisnis berkembang maju maka kesejahteraan rakyat secara umum pun akan meningkat. Karena itu pemerintah pun menyiapkan pinjaman dana hibah langsung cair untuk para pelaku UMKM.
Secara pengertian, dana hibah ialah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dimana sudah ditentukan kegunaannya. Dana ini bersifat tak wajib dan tak mengikat dan juga tak secara terus menerus. Tujuan pemberian dana hibah adalah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintah daerah. Sementara bantuan sosial yaitu pemberian bantuan berbentuk uang/barang dari pemerintah daerah untuk individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tak kontinyu dan selektif dengan tujuan mengantisipasi dari munculnya resiko sosial. Resiko sosial bisa terjadi karena adanya krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam. Apabila tak diberikan bantuan sosial maka masyarakat tersebut akan kian terpuruk dan tak bisa hidup dengan standar normal.
Agar bisa memperoleh dana hibah maka para pelaku usaha mesti memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pemerintah dan kementerian ekonomi. Dana hibah yang dikucurkan dalam bentuk bantuan sosial ini bisa dimanfaatkan untuk modal usaha. Pinjaman dana hibah langsung cair dan gratis sudah disediakan Kementerian UKM. Bukan hanya para pelaku UMKM, dana itu pun diberikan gratis untuk para pemuda yang berkeinginan merintis usaha baru. Pemerintah pun akan menyediakan pelatihan menajemen bisnis secara gratis. Tidak cuma itu Dinas Sosial pun ikut menyalurkan dana bantuan sosial untuk para penduduk miskin yang hendak merintis usaha kecil. Harus dipahami jika dana hibah diperoleh tanpa dipungut biaya tambahan. Agar bisa memperoleh dana hibah gratis maka masyarakat harus menghubungi pemerintah dan instansi terkait.
Hibah bisa disalurkan kepada:
1. Pemerintah
Hibah kepada pemerintah disalurkan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
2. Pemerintah daerah lainnya
Hibah untuk pemerintah daerah lainnya dikucurkan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah seperti diperintahkan peraturan perundang-undangan.
3. Perusahaan daerah
Hibah untuk perusahaan daerah diberikan untuk badan usaha milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Masyarakat
Hibah untuk masyarakat dikucurkan untuk kelompok orang yang punya kegiatan tertentu di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, maupun keolahragaan non-profesional.
5. Organisasi kemasyarakatan
Hibah untuk organisasi kemasyarakatan disalurkan untuk organisasi kemasyarakatan yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Hibah untuk masyarakat disalurkan dengan ketentuan setidaknya : punya kepengurusan jelas; berada di wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan. Sementara hibah untuk organisasi kemasyarakatan disalurkan dengan ketentuan minimal : sudah terdaftar di pemerintah daerah setempat setidaknya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; berada di wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; serta mempunyai sekretariat tetap.
Secara pengertian, dana hibah ialah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dimana sudah ditentukan kegunaannya. Dana ini bersifat tak wajib dan tak mengikat dan juga tak secara terus menerus. Tujuan pemberian dana hibah adalah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintah daerah. Sementara bantuan sosial yaitu pemberian bantuan berbentuk uang/barang dari pemerintah daerah untuk individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tak kontinyu dan selektif dengan tujuan mengantisipasi dari munculnya resiko sosial. Resiko sosial bisa terjadi karena adanya krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam. Apabila tak diberikan bantuan sosial maka masyarakat tersebut akan kian terpuruk dan tak bisa hidup dengan standar normal.
Agar bisa memperoleh dana hibah maka para pelaku usaha mesti memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pemerintah dan kementerian ekonomi. Dana hibah yang dikucurkan dalam bentuk bantuan sosial ini bisa dimanfaatkan untuk modal usaha. Pinjaman dana hibah langsung cair dan gratis sudah disediakan Kementerian UKM. Bukan hanya para pelaku UMKM, dana itu pun diberikan gratis untuk para pemuda yang berkeinginan merintis usaha baru. Pemerintah pun akan menyediakan pelatihan menajemen bisnis secara gratis. Tidak cuma itu Dinas Sosial pun ikut menyalurkan dana bantuan sosial untuk para penduduk miskin yang hendak merintis usaha kecil. Harus dipahami jika dana hibah diperoleh tanpa dipungut biaya tambahan. Agar bisa memperoleh dana hibah gratis maka masyarakat harus menghubungi pemerintah dan instansi terkait.
Hibah bisa disalurkan kepada:
1. Pemerintah
Hibah kepada pemerintah disalurkan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
2. Pemerintah daerah lainnya
Hibah untuk pemerintah daerah lainnya dikucurkan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah seperti diperintahkan peraturan perundang-undangan.
3. Perusahaan daerah
Hibah untuk perusahaan daerah diberikan untuk badan usaha milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Masyarakat
Hibah untuk masyarakat dikucurkan untuk kelompok orang yang punya kegiatan tertentu di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, maupun keolahragaan non-profesional.
5. Organisasi kemasyarakatan
Hibah untuk organisasi kemasyarakatan disalurkan untuk organisasi kemasyarakatan yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Hibah untuk masyarakat disalurkan dengan ketentuan setidaknya : punya kepengurusan jelas; berada di wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan. Sementara hibah untuk organisasi kemasyarakatan disalurkan dengan ketentuan minimal : sudah terdaftar di pemerintah daerah setempat setidaknya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; berada di wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; serta mempunyai sekretariat tetap.