Pinjaman syariah saat ini kian banyak ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan syariah pun menawarkan produk pinjaman dengan skema kredit tanpa agunan (KTA). Persyaratan permohonan pinjaman pada lembaga keuangan syariah tak jauh dibanding bank konvensional. Dana pinjaman syariah kebanyakan digunakan untuk modal usaha. Pinjaman modal usaha syariah kini lagi tren sejalan dengan maraknya bisnis online.
Untuk diketahui, Syariah pengertiannya yaitu berbagai aturan menyangkut tingkah-laku manusia yang harus berpedoman pada hukum syara (jalan lurus). Aturan syara disyariatkan Allah bagi manusia dalam hal ini muslim yang berkenaan dengan akidah, akhlak, ibadah dan muamalah (perdagangan). Usaha harus diatur sesuai syariah untuk mencegah perilaku curang dan tak adil saat bertransaksi. Modal usaha yang diperoleh dari pinjaman bank konvensional biasanya memberlakukan bunga tinggi yang cukup memberatkan bagi peminjam. Islam datang dengan aturan syariah yang adil bagi kedua belah pihak.
Ada beberapa pilihan pinjaman modal usaha syariah yang bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM saat membutuhkan dana segar untuk mengembangkan usaha. Mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah, Pegadaian Syariah, Pinjaman Syariah Online hingga kartu kredit online. Selengkapnya macam pinjaman modal usaha syariah adalah sebagai berikut :
1. Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah
KTA syariah merupakan produk bank dalam bentuk kredit tanpa agunan berbasis Islam. Contohnya KTA BRI Syariah, dan KTA Mandiri Syariah. Walau tidak mensyaratkan penyerahan agunan, KTA syariah masih menawarkan plafon cukup besar hingga Rp 100 juta. Jangka waktu pinjaman pun cukup lama. Jika di KTA konvensional nasabah boleh memanfaatkan uang hutang yang didapat untuk apa sja maka lain dengan KTA syariah. Pinjaman modal usaha syariah mewajibkan peminjam menandatangani surat pernyataan berkenaan dengan maksud pemakaian uang pinjaman. Tujuan dari hal tersebut yakni memastikan dana yang diberikan memang benar-benar dipakai untuk kepentingan yang tak bertentangan dengan rambu-rambu Islam.
2. Pegadaian syariah
Pegadaian syariah relatif serupa dengan pegadaian kebanyakan yang mana keduanya menyediakan sejumlah dana pinjaman dengan agunan barang yang diberikan nasabah. Orang yang hendak menggadaikan barang untuk mendapatkan uang pinjaman tinggal pergi ke kantor pegadaian terdekat kemudian memberikan barang jaminan yang dibawanya. Tatacaranya sederhana dan tanpa waktu yang lama. Hanya saja, pegadaian syariah menggunakan mekanisme transaksi yang sedikit berbeda dibanding yang reguler. Pegadaian syariah tidak mengambil laba berwujud bunga atau bagi hasil, akan tetapi berbentuk upah jasa pemeliharaan barang agunan. Nilai upah jasa disepakati sesuai biaya pemeliharaan, didasarkan pada macam barang jaminan. Biaya lain yang dikenakan terdiri dari biaya penitipan barang mencakup biaya penjagaan, asuransi, biaya penggantian kehilangan, dan tempat penyimpanan.
3. Pinjaman syariah online
Hari ini bank dan lembaga finansial non bank juga mulai mengeluarkan produk pinjaman online berbasis syariah. Untuk pengganti bunga, pinjaman syariah online memberlakukan prinsip murabahah dan ijarah. Prinsip murabahah yaitu akad jual beli. Sedangkan, prinsip ijarah yaitu akad sewa. Sehingga laba yang didapatkan penyedia pinjaman yaitu biaya sewa atau manfaat dari jasa atau barang yang dipakai. Sejumlah lembaga pemberi pinjaman syariah online resmi yang teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya Bank Syariah Mandiri (BSM) Implan, Pembiayaan Al Salaam Syariah (PAS), kemudian ada lagi Investree Syariah.
4. Kartu kredit syariah
Meski tak setenar kartu kredit biasa, ternyata kartu kredit syariah telah eksis di Indonesia sejak 2006 silam. Beberapa perbankan mulai mengeluarkan kartu kredit syariah sesudah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa seputar penggunaan kartu kredit. Hanya saja, pada fatwa tersebut, DSN tanpa menyebut kartu kredit, tapi dinamakan syariah card. Umpamanya, iB Hasanah Card yang dikeluarkan bank BNI Syariah atau Kartu Syariah Gold keluaran CIMB Niaga Syariah. Sebagaimana kartu kredit kebanyakan, kartu kredit syariah pun memberlakukan biaya tahunan, biaya keterlambatan hingga biaya administrasi. Hanya saja tak menerapkan bunga, kartu kredit syariah mengaplikasikan akad ijarah yang menetapkan biaya iuran keanggotaan (rusum al-‘udhwiyah) untuk kompensasi dari penggunaan fasilitas kartu yang wajib dibayar per bulan.
Untuk diketahui, Syariah pengertiannya yaitu berbagai aturan menyangkut tingkah-laku manusia yang harus berpedoman pada hukum syara (jalan lurus). Aturan syara disyariatkan Allah bagi manusia dalam hal ini muslim yang berkenaan dengan akidah, akhlak, ibadah dan muamalah (perdagangan). Usaha harus diatur sesuai syariah untuk mencegah perilaku curang dan tak adil saat bertransaksi. Modal usaha yang diperoleh dari pinjaman bank konvensional biasanya memberlakukan bunga tinggi yang cukup memberatkan bagi peminjam. Islam datang dengan aturan syariah yang adil bagi kedua belah pihak.
Ada beberapa pilihan pinjaman modal usaha syariah yang bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM saat membutuhkan dana segar untuk mengembangkan usaha. Mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah, Pegadaian Syariah, Pinjaman Syariah Online hingga kartu kredit online. Selengkapnya macam pinjaman modal usaha syariah adalah sebagai berikut :
1. Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah
KTA syariah merupakan produk bank dalam bentuk kredit tanpa agunan berbasis Islam. Contohnya KTA BRI Syariah, dan KTA Mandiri Syariah. Walau tidak mensyaratkan penyerahan agunan, KTA syariah masih menawarkan plafon cukup besar hingga Rp 100 juta. Jangka waktu pinjaman pun cukup lama. Jika di KTA konvensional nasabah boleh memanfaatkan uang hutang yang didapat untuk apa sja maka lain dengan KTA syariah. Pinjaman modal usaha syariah mewajibkan peminjam menandatangani surat pernyataan berkenaan dengan maksud pemakaian uang pinjaman. Tujuan dari hal tersebut yakni memastikan dana yang diberikan memang benar-benar dipakai untuk kepentingan yang tak bertentangan dengan rambu-rambu Islam.
2. Pegadaian syariah
Pegadaian syariah relatif serupa dengan pegadaian kebanyakan yang mana keduanya menyediakan sejumlah dana pinjaman dengan agunan barang yang diberikan nasabah. Orang yang hendak menggadaikan barang untuk mendapatkan uang pinjaman tinggal pergi ke kantor pegadaian terdekat kemudian memberikan barang jaminan yang dibawanya. Tatacaranya sederhana dan tanpa waktu yang lama. Hanya saja, pegadaian syariah menggunakan mekanisme transaksi yang sedikit berbeda dibanding yang reguler. Pegadaian syariah tidak mengambil laba berwujud bunga atau bagi hasil, akan tetapi berbentuk upah jasa pemeliharaan barang agunan. Nilai upah jasa disepakati sesuai biaya pemeliharaan, didasarkan pada macam barang jaminan. Biaya lain yang dikenakan terdiri dari biaya penitipan barang mencakup biaya penjagaan, asuransi, biaya penggantian kehilangan, dan tempat penyimpanan.
3. Pinjaman syariah online
Hari ini bank dan lembaga finansial non bank juga mulai mengeluarkan produk pinjaman online berbasis syariah. Untuk pengganti bunga, pinjaman syariah online memberlakukan prinsip murabahah dan ijarah. Prinsip murabahah yaitu akad jual beli. Sedangkan, prinsip ijarah yaitu akad sewa. Sehingga laba yang didapatkan penyedia pinjaman yaitu biaya sewa atau manfaat dari jasa atau barang yang dipakai. Sejumlah lembaga pemberi pinjaman syariah online resmi yang teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya Bank Syariah Mandiri (BSM) Implan, Pembiayaan Al Salaam Syariah (PAS), kemudian ada lagi Investree Syariah.
4. Kartu kredit syariah
Meski tak setenar kartu kredit biasa, ternyata kartu kredit syariah telah eksis di Indonesia sejak 2006 silam. Beberapa perbankan mulai mengeluarkan kartu kredit syariah sesudah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa seputar penggunaan kartu kredit. Hanya saja, pada fatwa tersebut, DSN tanpa menyebut kartu kredit, tapi dinamakan syariah card. Umpamanya, iB Hasanah Card yang dikeluarkan bank BNI Syariah atau Kartu Syariah Gold keluaran CIMB Niaga Syariah. Sebagaimana kartu kredit kebanyakan, kartu kredit syariah pun memberlakukan biaya tahunan, biaya keterlambatan hingga biaya administrasi. Hanya saja tak menerapkan bunga, kartu kredit syariah mengaplikasikan akad ijarah yang menetapkan biaya iuran keanggotaan (rusum al-‘udhwiyah) untuk kompensasi dari penggunaan fasilitas kartu yang wajib dibayar per bulan.