Memberi pinjaman uang kepada saudara atau teman atau sebaliknya meminjam uang kepada orang lain harus ada bukti hitam di atas putih. Bukti paling otentik dan memiliki kekuatan hukum adalah surat perjanjian pinjaman. Surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak tersebut sangat penting dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum. Surat perjanjian pinjaman biasanya memiliki format tertentu. Contoh surat perjanjian pinjaman uang dengan jaminan dapat dilihat berikut ini.
Dalam kehidupan, ada kalanya kita membutuhkan uang dalam jumlah besar sementara uang tabungan tidak ada. Jalan satu-satunya adalah meminjam dengan menjaminkan barang berharga yang kita punya seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan. Dalam berhutang dengan jaminan tersebut tentu harus dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai pegangan kedua belah pihak. Contoh surat perjanjian pinjaman uang dengan jaminan berikut ini akan sangat berguna bagi mereka yang hendak melakukan kesepakatan pinjam meminjam uang.
SURAT PERJANJIAN HUTANG
Pada hari ini Rabu, 16 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
Nama : Lukas Permana
NIK : 9865465
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Beo No.31, Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Abdul Basir
NIK : 4555687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Permata Indah No.89, Bekasi
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni sebidang tanah kebun bersertifikat yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 21 Juli 2019.
Pihak Pertama,
Lukas Permana.
Pihak Kedua,
Abdul Basir.
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Jumat, 23 Agustus 2019, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Lukas Permana
NIK : 897434687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Hijau Mas No.12 Semarang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Basuki Cahaya
NIK : 534576879
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Lontar No.33A Semarang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada 23 Agustus 2019, PIHAK PERTAMA telah mengajukan Hutang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 15 Mei 2018.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juni 2018 dan berakhir pada Juni 2019.
Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 23 Agustus 2019.
Pihak Pertama,
Lukas Permana.
Pihak Kedua,
Basuki Cahaya.
Dalam kehidupan, ada kalanya kita membutuhkan uang dalam jumlah besar sementara uang tabungan tidak ada. Jalan satu-satunya adalah meminjam dengan menjaminkan barang berharga yang kita punya seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan. Dalam berhutang dengan jaminan tersebut tentu harus dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai pegangan kedua belah pihak. Contoh surat perjanjian pinjaman uang dengan jaminan berikut ini akan sangat berguna bagi mereka yang hendak melakukan kesepakatan pinjam meminjam uang.
SURAT PERJANJIAN HUTANG
Pada hari ini Rabu, 16 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
Nama : Lukas Permana
NIK : 9865465
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Beo No.31, Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Abdul Basir
NIK : 4555687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Permata Indah No.89, Bekasi
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni sebidang tanah kebun bersertifikat yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 21 Juli 2019.
Pihak Pertama,
Lukas Permana.
Pihak Kedua,
Abdul Basir.
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Jumat, 23 Agustus 2019, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Lukas Permana
NIK : 897434687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Hijau Mas No.12 Semarang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Basuki Cahaya
NIK : 534576879
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Lontar No.33A Semarang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada 23 Agustus 2019, PIHAK PERTAMA telah mengajukan Hutang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 15 Mei 2018.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juni 2018 dan berakhir pada Juni 2019.
Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 23 Agustus 2019.
Pihak Pertama,
Lukas Permana.
Pihak Kedua,
Basuki Cahaya.