Surat pinjaman uang merupakan format surat pernyataan yang dibuat pihak peminjam sebagai pernyataan telah meminjam sejumlah uang ke pihak pemberi pinjaman bisa perorangan, lembaga atau perusahaan. Surat ini nantinya dapat digunakan menjadi bukti otentik jika nantinya muncul permasalahan. Terkadang seseorang menemui masalah ekonomi yang memerlukan uang cash dalam waktu segera. Mencari pinjaman uang adalah salah satu solusinya. Cek contoh surat pinjaman uang perorangan berikut ini.
Ketika meminjam uang, tentunya akan ada beberapa ketentuan yang harus ditaati kedua belah pihak. Poin-poin tersebut bisa dituangkan dalam sebuah perjanjian berkekuatan hukum sehingga nantinya saat muncul masalah akan bisa diselesaikan di meja hukum. Lazimnya kesepakatan tersebut dibuat tertulis untuk bukti otentik. Surat perjanjian itulah yang dinamakan surat pinjaman uang. Di dalamnya dicantumkan segala aturan perihal tatacara pembayaran, tanggal pembayaran dll yang dinilai penting kedua belah pihak.
Yang juga penting yaitu data diri peminjam mulai dari nama lengkap, nomor identitas, alamat, tempat tanggal lahir ataupun keterangan lain yang dianggap perlu. Surat jenis ini sebetulnya hampir serupa dengan format surat pernyataan hutang. Berikut contoh surat pinjaman uang perorangan yang bisa digunakan :
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Hari ini, tanggal 2 Maret 2019 telah disepakati sebuah perjanjian utang piutang antara pihak pertama dan pihak kedua yakni:
PIHAK PERTAMA
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini menerangkan bahwa:
PIHAK PERTAMA telah meminjam uang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah).
PIHAK KEDUA menjaminkan sebidang tanah di wilayah Bekasi sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah medapatkan pinjaman dari PIHAK KEDUA sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah).
Pasal 2
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah melakukan penyerahan uang pinjaman sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan cara tunai kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA melalui penandatanganan bukti penerimaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
MEKANISME PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA diwajibkan melakukan pengembalian utang kepada PIHAK KEDUA dengan cara diangsur sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan pertama setelah penandatanganan hingga bulan ke sepuluh.
Pasal 4
JAMINAN
Bila mana PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan diatas maka akan dibuat perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang tanah di wilayah Depok.
Pasal 5
PENYERAHAN KUASA
PIHAK PERTAMA menyerahkan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menguasai dan mengambila alih sebidang tanah sebagaimana disebutkan pada pasal 4 untuk melunasi sisa hutang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENYELESAIAN MASALAH
Apabilah terjadi hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terjadi perbedaan penafsiran pada sebagian atau pada seluruh perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk melakukan penyelesaian sacara musyawarah.
Apabila penyelesaian secarah musyawarah mufakat tidak dapat tercapai maka penyelesaian masalahnya akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam bentuk surat menyurat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PASAL 8
PENUTUPAN
Surat ini dibuat menjadi dua rangkap dengan menggunakan materai pada masing-masing rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Medan, 2 Maret 2019
Pihak Pertama. Pihak Kedua
Materai Rp.6000. Materai Rp.6000
(————————-). (————————-)
Saksi-Saksi
1.
2.
3.
Ketika meminjam uang, tentunya akan ada beberapa ketentuan yang harus ditaati kedua belah pihak. Poin-poin tersebut bisa dituangkan dalam sebuah perjanjian berkekuatan hukum sehingga nantinya saat muncul masalah akan bisa diselesaikan di meja hukum. Lazimnya kesepakatan tersebut dibuat tertulis untuk bukti otentik. Surat perjanjian itulah yang dinamakan surat pinjaman uang. Di dalamnya dicantumkan segala aturan perihal tatacara pembayaran, tanggal pembayaran dll yang dinilai penting kedua belah pihak.
Yang juga penting yaitu data diri peminjam mulai dari nama lengkap, nomor identitas, alamat, tempat tanggal lahir ataupun keterangan lain yang dianggap perlu. Surat jenis ini sebetulnya hampir serupa dengan format surat pernyataan hutang. Berikut contoh surat pinjaman uang perorangan yang bisa digunakan :
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Hari ini, tanggal 2 Maret 2019 telah disepakati sebuah perjanjian utang piutang antara pihak pertama dan pihak kedua yakni:
PIHAK PERTAMA
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini menerangkan bahwa:
PIHAK PERTAMA telah meminjam uang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah).
PIHAK KEDUA menjaminkan sebidang tanah di wilayah Bekasi sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah medapatkan pinjaman dari PIHAK KEDUA sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah).
Pasal 2
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah melakukan penyerahan uang pinjaman sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan cara tunai kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA melalui penandatanganan bukti penerimaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
MEKANISME PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA diwajibkan melakukan pengembalian utang kepada PIHAK KEDUA dengan cara diangsur sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan pertama setelah penandatanganan hingga bulan ke sepuluh.
Pasal 4
JAMINAN
Bila mana PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan diatas maka akan dibuat perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang tanah di wilayah Depok.
Pasal 5
PENYERAHAN KUASA
PIHAK PERTAMA menyerahkan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menguasai dan mengambila alih sebidang tanah sebagaimana disebutkan pada pasal 4 untuk melunasi sisa hutang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENYELESAIAN MASALAH
Apabilah terjadi hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terjadi perbedaan penafsiran pada sebagian atau pada seluruh perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk melakukan penyelesaian sacara musyawarah.
Apabila penyelesaian secarah musyawarah mufakat tidak dapat tercapai maka penyelesaian masalahnya akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam bentuk surat menyurat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PASAL 8
PENUTUPAN
Surat ini dibuat menjadi dua rangkap dengan menggunakan materai pada masing-masing rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Medan, 2 Maret 2019
Pihak Pertama. Pihak Kedua
Materai Rp.6000. Materai Rp.6000
(————————-). (————————-)
Saksi-Saksi
1.
2.
3.