Pilihan Tepat Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Tersedia berbagai jalan mencari hutang dengan nominal besar. Paling gampang yaitu pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Biasanya pihak bank menyediakan hutang dengan jaminan sertifikat rumah yang besarnya hampir setara dengan harga rumah itu. Mempertimbangkan bahwa rumah adalah kekayaan yang sangat berharga maka menjadikannya sebagai jaminan hutang memang berisiko. Bila tak mampu bayar maka rumah pun disita pihak bank.



Sangat penting untuk tepat memilih tawaran pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah agar tak bermasalah nantinya. Cek bank apa saja pemberi pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang dapat diandalkan berikut ini :

1. BNI Griya Multiguna

Adalah produk pinjaman dari bank BNI yang mensyaratkan jaminan dalam bentuk properti misalnya rumah atau apartemen. Nasabah bisa mengajukan pinjaman BNI Griya Multiguna dengan nama pemohon atau istri/suami sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta. Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ini memberikan jumlah maksimal pinjaman sampai Rp.5 miliar dan tenor sampai 25 tahun. Besarnya suku bunga dari 6,75 % / tahun atau kira-kira 0,56 % / bulan. Ada beberapa biaya yang harus ditanggung peminjam yaitu : biaya provisi sebesar 1 % dari jumlah pinjaman, biaya administrasi sebesar Rp.500 ribu, biaya lain termasuk premi asuransi, biaya appraisal hingga biaya notaris.

2. Kredit Multiguna Bank Mandiri

Tak hanya produk kredit tanpa agunan yang dinamakan KSM (Kredit Serbaguna Mandiri), Bank Mandiri pun memiliki fasilitas kredit multiguna yang dapat diajukan untuk berbagai kebutuhan. Contohnya, pembiayaan pengambilalihan kredit dari KPR multiguna dari bank lain, atau kenaikan limit kredit atau top up kredit yang telah berjalan. Pinjaman jaminan sertifikat rumah yang satu ini memberlakukan suku bunga 14,25 % / tahun atau kira-kira 1,2 % / bulan. Nasabah bisa mengajukan kredit dimana jangka waktu paling lama adalah 10 tahun. Ada beberapa biaya yang harus ditanggung peminjam yaitu : biaya administrasi sebesar Rp.500 ribu; biaya provisi sebesar 1 % dari jumlah pinjaman; biaya lain terdiri dari premi asuransi, taksiran agunan, biaya notaris, biaya balik nama, hingga biaya pengikatan agunan.

3. BCA KPR Refinancing

Yaitu pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang dimaksudkan untuk keperluan konsumtif misalnya membayar kuliah, wisata, berbelanja, bayar biaya rumah sakit hingga biaya perbaikan rumah. Itu artinya, uang pinjaman BCA KPR Refinancing tidak dapat dijadikan sebagai modal usaha maupun kepentingan produktif. BCA KPR Refinancing menyediakan plafon pinjaman dari Rp.250 juta sampai Rp 10 miliar dimana jangka waktu cicilan hingga 20 tahun. Besarnya suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 11,5 % / tahun. Ada beberapa biaya yang harus ditanggung peminjam yaitu : biaya pengajuan KPR sebesar 5-7 % dari jumlah kredit. Biaya tersebut meliputi biaya administrasi, premi asuransi jiwa, biaya notaris, biaya provisi, hingga biaya appraisal.

4. Pembiayaan iB Muamalat Multiguna

Pilihan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah terakhir adalah produk pembiayaan iB Muamalat Multiguna. Ini adalah fasilitas kredit untuk kebutuhan konsumtif berlandaskan prinsip Islam persembahan Bank Muamalat. Sesuai kaidah syariah, pembiayaan iB Muamalat Multiguna tak menentukan suku bunga kredit. Di samping itu, cicilan kredit bersifat tetap sampai lunas, menurut kesepakatan pada awal perjanjian. Kredit dengan jaminan rumah dari Bank Muamalat tersebut bisa diajukan bersama oleh suami istri yang mempunyai gabungan penghasilan bulanan dimana sumber dana yang digunakan untuk cicilan ditanggung bersama.
LihatTutupKomentar