Perlakuan Pajak atas Bunga Pinjaman Begini Perhitungannya

Sesuai PP No. 123 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas PP No. 131 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto SBI yang diperoleh baik oleh Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi adalah objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Dengan pengenaan PPH final oleh karena itu biaya yang dibayarkan untuk mendapatkan penghasilan itu tak boleh dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Bagaimana perlakuan pajak atas bunga pinjaman dari deposito berjangka?



Pasal 13 PP No. 94 Tahun 2010 menyatakan jika : “Pengeluaran dan biaya yang tak dapat dikurangkan untuk menetapkan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, mencakup : biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: bukan merupakan objek pajak; pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau dikenakan pajak sesuai Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud di Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Menyangkut biaya yang dibayarkan untuk mendapatkan pemasukan dalam bentuk bunga deposito, itu tak boleh dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Masalah tersebut disebabkan bunga deposito adalah obyek PPh Final.  Mengenai biaya bunga pinjaman yang dikeluarkan ke pihak ketiga seperti uang yang dimasukkan Wajib Pajak berupa deposito berjangka atau tabungan lainnya berasal dari pinjaman itu telah ditentukan lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 46/PJ.4/1995. Peraturan tersebut menegaskan biaya yang bisa dibebankan secara fiskal (Deductible Expense)  dan juga biaya yang tak boleh dibebankan secara fiskal (Non Deductible Expense).

Dalam SE – 46/PJ.4/1995 disebutkan jika nominal rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari nominal rata-rata uang yang dimasukkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya, untuk itu bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman itu semuanya tak bisa dikenakan sebagai biaya. Sebaliknya jika nominal rata-rata pinjaman lebih besar dari nominal rata-rata uang yang dimasukkan sebagai deposito atau tabungan lainnya, untuk itu bunga atas pinjaman yang bisa dikenakan sebagai biaya yakni bunga yang dibayar atau terutang dari rata-rata pinjaman yang lebih dari jumlah rata-rata uang yang dimasukkan dalam deposito berjangka atau tabungan lainnya.

Misalnya saja, PT Anugrah Bestari memperoleh hutang dari pihak ketiga dimana batas maksimalnya adalah Rp .200.000.000 dengan tingkat bunga kredit 20%. Sudah ditarik di bulan Februari sebanyak Rp 125.000.000,00, kemudian di bulan Juni ditarik lagi sebanyak Rp 25.000.000 kemudian sebanyak Rp 50.000.000 sisanya ditarik di bulan Agustus. Kecuali itu Wajib Pajak pun memiliki uang yang dimasukkan di deposito yang perinciannya : bulan Februari - Maret sebanyak Rp 25.000.000; April - Agustus sebanyak Rp 46.000.000; dan September - Desember sebanyak Rp 50.000.000.
       
Perhitungan perlakuan pajak atas bunga pinjaman dari contoh di atas adalah :

1. Rata-rata pinjaman per bulan : Rp 1.800.000.000 : 12 = Rp 150.000.000

2. Rata-rata deposito per bulan: Rp 480.000.000 : 12 = Rp 40.000.000,00

Sesuai dengan perhitungan rata-rata pinjaman dan deposito per bulan, untuk itu Biaya Bunga yang boleh dikenakan sebagai biaya secara fiskal adalah : 20% x (Rp 150.000.000,00 - Rp 40.000.000,00) = Rp 22.000.000,00
LihatTutupKomentar