5 Resiko Tidak Bayar Pinjaman Online

Akses ke layanan pinjaman online atau financial technology (fintech) peer to peer lending kian semarak hari ini. Gampangnya prosedur meminjam uang adalah diantara nilai plus layanan jasa keuangan tersebut dibanding bank. Dengan hitungan hari bahkan jam, uang pinjaman bisa langsung diterima tanpa harus bersusah-payah pergi ke bank. Apa dikata, kemajuan industri fintech tersebut pun akrab dengan pandangan negatif terutama prosedur penagihan untuk yang lari dari kewajibannya. Sebagaimana hutang ke bank, beberapa nasabah fintech pun ada yang menunggak. Lalu apa saja resiko tidak bayar pinjaman online yang mungkin dialami nasabah?



Masyarakat kerap mengeluhkan cara penagihan lembaga fintech yang agak mengintimidasi sampai kadang ada yang bernuansa pelecehan. Ada banyak pengaduan yang disampaikan masyakarat kepada YLKI atau LBH karena perilaku para penagih lembaga pinjaman online. Bagaimanapun itu, yang namanya hutang tentu harus dibayar baik itu hutang kepada kerabat, teman, koperasi, bank dan juga lembaga pinjaman online. Ada beberapa resiko tidak bayar pinjaman online bagi nasabah yang menunggak yang diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Bunga Berbunga

Resiko tidak bayar pinjaman online paling kentara adalah harus membayar bunga berbunga. Sebab terbanyak seseorang tak mampu melunasi hutang, apakah itu pinjaman online atau pinjaman bank yaitu bunga yang dipungut ternyata berbunga lagi dengan kata lain total bunga sangat tinggi. Seringnya kejadian tersebut dialami gara-gara nasabah menunggak cicilan sampai sebulan lebih. Pada bulan kedua dan selanjutnya, bilamana nasabah tak juga melunasi hutang, nominal bunga tentu akan makin gemuk.

2. Biaya Denda

Diluar bunga berlipat, resiko tidak bayar pinjaman online pun terkena biaya denda. Pada pinjaman online, biaya denda yang dipungut mungkin bervariasi dalam hal nominal. Beberapa menentukan 10% dari total angsuran dan malah ada yang sampai 30%. Apabila jumlah angsuran sebesar Rp500 ribu, sehingga jika terlambat membayar sebulan, maka total cicilan plus denda yang harus dibayar Rp.550 ribu - Rp.650 ribu.

3. Riwayat hutang negatif

Resiko tidak bayar pinjaman online berikutnya yaitu nasabah akan buruk catatan kreditnya. Apabila seseorang punya catatan kredit negatif, otomatis saat hendak mengajukan kredit ke lembaga keuangan dengan prosedur BI checking misalnya KPR, KKB, KUR, dan semacamnya, besar kemungkinan pengajuan kredit akan ditolak sebab catatan tunggakan dari hutang sebelumnya belum diselesaikan.

4. Berurusan dengan tukang tagih

Saat menunggak sudah barang tentu akan sering ditagih oleh pihak pemberi hutang. Mula-mula akan ditagih via telepon atau e-mail notifikasi lebih dulu. Bila tak segera melunasinya juga, selanjutnya pemberi hutang akan mengirim orang untuk berkunjung ke rumah atau kantor tempat pengutang bekerja. Kejadian tersebut berlaku jika pemberi kredit adalah lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan cara menagih yang sopan. Namun jika pemberi pinjaman online tak tercatat di OJK, boleh jadi cara menagihnya pun kasar dan menghalalkan segala cara. Ini akan sangat mengganggu kehidupan pribadi debitur sekaligus warga sekeliling.

5. Posisi keuangan bermasalah

Resiko tidak bayar pinjaman online terakhir yaitu terganggunya situasi keuangan debitur. Pastinya hal tersebut sangat mungkin dialami. Lebih-lebih jika tumpukan hutang begitu banyak dan debitur tidak mampu membayar sebab sudah tak memiliki dana. Suka tidak suka debitur akan melego beberapa aset berharga untuk melunasi hutang.
LihatTutupKomentar