Ramainya pinjaman online (pinjol) mengakibatkan isu tentang cara penagihannya yang tanpa aturan ikut marak diberitakan. Beberapa nasabah yang kabur dari pinjaman online diberitakan mengalami kejadian penagihan yang tak mengenakkan. Lalu bagaimana seharusnya cara menagih nasabah pinjaman online yang menunggak ? Keberadaan pinjaman online melalui Fintech menghadirkan terobosan dalam urusan hutang piutang. Masyarakat yang pada masa lalu sangat sulit mendapatkan kredit bank, kini dengan mudah menikmati dana pinjaman.
Hal yang lumrah jika nasabah yang menunggak hutang akan ditagih oleh pihak yang memberi pinjaman. Itu pun berlaku untuk pinjol. Termasuk kelebihan pinjaman online yaitu prosedurnya yang simpel dimana dana bisa diperoleh dalam hitungan menit. Tak jarang beberapa nasabah kabur dari penagihan pinjaman online sebab berfikir mereka tak pernah bertemu muka dengan pemberi pinjaman sehingga penagihan tak akan dilakukan. Itu adalah alur berfikir yang keliru sebab Fintech pun sebuah lembaga keuangan yang memiliki SDM untuk melakukan penagihan. Berbagai usaha diupayakan Fintech sehingga pihak nasabah yang kabur mau membayar kewajibannya.
Pinjaman online berbasis Fintech dimana prosedur penagihan pastinya juga menerapkan teknologi. Contohnya dengan SMS, e-mail dan voice call untuk pengingat ke peminjam. Data yang dipakai Fintech yaitu dari aplikasi pinjaman online yang didownload oleh debitur. Dari aplikasi tersebut tersedia berbagai informasi yang dapat diambil kemudian dianalisis dalam menentukan cara penagihan. Termasuk di sini penagihan pun dilakukan ke pihak keluarga, rekan atau kolega dimana kontak mereka terdaftar dalam daftar yang dimiliki nasabah. Nomor kontak pihak lain biasanya terdapat sebagai “Nomor Darurat” atau semacamnya yang diberikan debitur ketika pengajuan pinjaman.
Pemanfaatan data kontak untuk keperluan penagihan pinjaman online memang telah disetujui nasabah ketika mengajukan pinjaman online. Persisnya ketika nasabah mendownload aplikasi pinjaman. Bila nasabah tak setuju dengan aturan tersebut tentu mereka tak akan mendownload atau mengajukan pinjaman. Perlu diketahui bahwa pemakaian data kontak diambil sebatas bila nasabah tak memiliki niat baik dan tak dapat dihubungi. Sehingga, itu merupakan jalan terakhir bila nasabah lari dari pinjaman online berulang kali dan sulit dihubungi.
Menelepon nasabah yang menunggak pinjaman online lewat telepon tak selalu sukses. Jika nasabah tak berniat baik, logikanya sudah tentu akan sulit dihubungi. Dalam situasi nasabah kabur dari pinjaman online, upaya yang terpaksa dilakukan yaitu berkunjung ke kantor, tempat usaha ataupun tempat tinggal nasabah untuk menagih. Sehingga kalau tak melunasi maka nasabah mesti siap mendapatkan kunjungan para penagih ke rumah atau kantor. Termasuk konsekuensi jika tak melunasi pinjaman online yaitu dilaporkan ke SID/Biro Kredit atau BI checking. SID yaitu sistem informasi debitur. Sistem tersebut akan menyimpan segala bentuk pinjaman nasabah di bank maupun perusahaan finance. Kalau nasabah menunggak atau telat bayar, informasi tadi tercatat di SID dan setiap institusi keuangan dapat mengaksesnya.
Bila menunggak, berarti data nasabah terdaftar negatif di Biro Kredit, dengan begitu nasabah akan sulit mendapatkan pinjaman dari Fintech online lainnya. Perusahaan Fintech akan mengacu pada data yang ada di Biro Kredit ketika melakukan evaluasi kepada calon debitur. Berdasarkan aturan yang dikeluarkan OJK, perusahaan Fintech harus memakai data dari Biro Kredit ketika mengevaluasi pengajuan pinjaman dari nasabah. Berkembang pesatnya layanan pinjaman online membuat banyak orang ingin mencobanya. Namun yang perlu dipahami adalah setiap hutang wajib dibayar. Tak ada yang namanya kabur dari pinjaman online sebab pihak Fintech memiliki beberapa cara tersendiri untuk menagihnya.
Hal yang lumrah jika nasabah yang menunggak hutang akan ditagih oleh pihak yang memberi pinjaman. Itu pun berlaku untuk pinjol. Termasuk kelebihan pinjaman online yaitu prosedurnya yang simpel dimana dana bisa diperoleh dalam hitungan menit. Tak jarang beberapa nasabah kabur dari penagihan pinjaman online sebab berfikir mereka tak pernah bertemu muka dengan pemberi pinjaman sehingga penagihan tak akan dilakukan. Itu adalah alur berfikir yang keliru sebab Fintech pun sebuah lembaga keuangan yang memiliki SDM untuk melakukan penagihan. Berbagai usaha diupayakan Fintech sehingga pihak nasabah yang kabur mau membayar kewajibannya.
Pinjaman online berbasis Fintech dimana prosedur penagihan pastinya juga menerapkan teknologi. Contohnya dengan SMS, e-mail dan voice call untuk pengingat ke peminjam. Data yang dipakai Fintech yaitu dari aplikasi pinjaman online yang didownload oleh debitur. Dari aplikasi tersebut tersedia berbagai informasi yang dapat diambil kemudian dianalisis dalam menentukan cara penagihan. Termasuk di sini penagihan pun dilakukan ke pihak keluarga, rekan atau kolega dimana kontak mereka terdaftar dalam daftar yang dimiliki nasabah. Nomor kontak pihak lain biasanya terdapat sebagai “Nomor Darurat” atau semacamnya yang diberikan debitur ketika pengajuan pinjaman.
Pemanfaatan data kontak untuk keperluan penagihan pinjaman online memang telah disetujui nasabah ketika mengajukan pinjaman online. Persisnya ketika nasabah mendownload aplikasi pinjaman. Bila nasabah tak setuju dengan aturan tersebut tentu mereka tak akan mendownload atau mengajukan pinjaman. Perlu diketahui bahwa pemakaian data kontak diambil sebatas bila nasabah tak memiliki niat baik dan tak dapat dihubungi. Sehingga, itu merupakan jalan terakhir bila nasabah lari dari pinjaman online berulang kali dan sulit dihubungi.
Menelepon nasabah yang menunggak pinjaman online lewat telepon tak selalu sukses. Jika nasabah tak berniat baik, logikanya sudah tentu akan sulit dihubungi. Dalam situasi nasabah kabur dari pinjaman online, upaya yang terpaksa dilakukan yaitu berkunjung ke kantor, tempat usaha ataupun tempat tinggal nasabah untuk menagih. Sehingga kalau tak melunasi maka nasabah mesti siap mendapatkan kunjungan para penagih ke rumah atau kantor. Termasuk konsekuensi jika tak melunasi pinjaman online yaitu dilaporkan ke SID/Biro Kredit atau BI checking. SID yaitu sistem informasi debitur. Sistem tersebut akan menyimpan segala bentuk pinjaman nasabah di bank maupun perusahaan finance. Kalau nasabah menunggak atau telat bayar, informasi tadi tercatat di SID dan setiap institusi keuangan dapat mengaksesnya.
Bila menunggak, berarti data nasabah terdaftar negatif di Biro Kredit, dengan begitu nasabah akan sulit mendapatkan pinjaman dari Fintech online lainnya. Perusahaan Fintech akan mengacu pada data yang ada di Biro Kredit ketika melakukan evaluasi kepada calon debitur. Berdasarkan aturan yang dikeluarkan OJK, perusahaan Fintech harus memakai data dari Biro Kredit ketika mengevaluasi pengajuan pinjaman dari nasabah. Berkembang pesatnya layanan pinjaman online membuat banyak orang ingin mencobanya. Namun yang perlu dipahami adalah setiap hutang wajib dibayar. Tak ada yang namanya kabur dari pinjaman online sebab pihak Fintech memiliki beberapa cara tersendiri untuk menagihnya.