Prosedur Memperoleh Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah

Bank BRI termasuk salah satu bank yang dikuasai pemerintah. Bank plat merah ini adalah yang terbesar di Indonesia. Bank BRI mengeluarkan banyak produk dan layanan terutama tabungan dan kredit. Diantara beberapa macam kredit Bank BRI, kredit dengan jaminan sertifikat rumah cukup populer bagi nasabah. Pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah layak dimanfaatkan nasabah yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha.



Dibutuhkan 2 macam persyaratan yang diminta pihak bank, meliputi syarat individu dan syarat dokumen. Beberapa syarat individu yang mesti dipenuhi nasabah diantaranya : WNI, berusia setidaknya 21 tahun dan maksimal 60 tahun ketika periode pengembalian pinjaman, dan bekerja atau mempunyai penghasilan tetap.  Sedangkan syarat-syarat dokumen yang wajib disiapkan yaitu : sertifikat rumah, Fotokopi KTP, Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi NPWP, Pasfoto diri dan istri/suami, dan Surat keterangan gaji. Prosedur yang harus dilakukan yaitu :

1. Datang ke kantor Cabang Bank BRI terdekat.

2. Lengkapi formulir permohonan yang diberikan dan serahkan dokumen syarat-syarat termasuk sertifikat rumah.

3. Pihak bank segera memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang ditentukan.

4. Bank pun akan melakukan survey ke rumah sesuai sertifikat yang dijaminkan. Petugas akan menilai terkait mampu tidaknya nasabah dalam membayar kredit. Hal yang umum ditanyakan yaitu seputar usaha atau pekerjaan yang ditekuni, lalu peruntukan uang pinjaman bila sudah cair.

5. Jika pihak bank menganggap nasabah memenuhi syarat dan layak menerima kredit, akan ada pemberitahuan persetujuan. Pun demikian apabila pihak bank tak menyetujui,  mereka akan memberikan alasan.

6. Jika Acc sudah didapat nasabah maka prosedur selanjutnya adalah pengikatan agunan serta penandatanganan perjanjian pinjaman di hadapan notaris. Dana kredit akan ditransfer ke nomor rekening bank nasabah. Uang kredit yang diberikan tadi akan langsung dipotong beberapa biaya jenis biaya. Biaya yang dibebankan untuk pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah seperti : biaya provisi, biaya administrasi, biaya notaris, dan premi asuransi jiwa. Biaya provisi boleh dikatakan sebagai biaya yang diberikan nasabah untuk bank sebagai balas jasa sebab permohonan kredit telah disetujui dan dicairkan. Biaya administrasi dibayarkan untuk balas ganti lancarnya pengurusan administrasi sampai kredit cair. Ketika penandatanganan akta kredit, pastinya wajib dilakukan di depan notaris. Biaya notaris umumnya dibebankan kepada debitur atau penerima kredit.
Asuransi jiwa adalah langkah antisipasi atas hal-hal yang tak dikehendaki yang terjadi pada debitur. Asuransi jiwa tersebut berfungsi meminimalisir resiko suatu bencana. Tinggi rendahnya premi asuransi jiwa yang mesti dibayarkan ditentukan oleh rate pinjaman.

Di samping kredit yang mensyaratkan penyerahan sertifikat rumah sebagai agunan, ada jenis kredit lain yang diluncurkan Bank BRI, meliputi :

1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

KTA boleh dimohonkan bagi karyawan yang mempunyai pendapatan tetap setiap bulan dengan bukti penyerahan slip gaji. Besar nilai kredit tak terbatas, meski pastinya akan mengikuti kemampuan debitur untuk melunasi pinjaman. Tenor kredit tanpa agunan tersebut bisa hingga 15 tahun.

2. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

KKB merupakan bentuk pembiayaan dalam pembelian mobil atau sepeda motor, apakah itu kondisi baru atau bekas. Kredit Kendaraan Bermotor ini pun melayani gadai kendaraan bermotor untuk mendapatkan kredit dalam waktu cepat.

3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR BRI adalah bentuk pendanaan bagi para nasabah yang ingin merenovasi, membeli atau membangun rumah. Benefit yang dapat diperoleh dari KPR ini yaitu uang muka termasuk murah, ialah 10% dari jumlah pinjaman yang dimohon. Tenor kredit ini dapat mencapai hingga 20 tahun. Disediakan juga KPRS BRI yang mendapatkan subsidi  pemerintah dan bisa didapatkan perseorangan yang belum pernah punya rumah.
LihatTutupKomentar