Masalah uang sering membuat orang tega dengan teman atau saudara misalnya ketika pinjam meminjam. Karenanya untuk antisipasi, sangat berguna untuk membuat surat perjanjian pinjaman ketika transaksi pinjam meminjam. Surat perjanjian pinjaman akan bermanfaat sebagai bukti ketika terjadi sengketa antara kedua belah pihak. Surat perjanjian pinjaman yaitu dokumen tertulis resmi yang berisi berbagai aspek mengenai utang piutang yang dilakukan.
Tujuan lain membuat surat perjanjian pinjaman yaitu memberikan ketenangan untuk kedua belah pihak karena surat tersebut berkekuatan hukum. Sehingga, bila muncul sesuatu yang tidak diharapkan maka kedua belah pihak bisa menyelesaikannya secara hukum. Surat perjanjian pinjaman dimasukkan dalam surat formal. Karena itu, surat tersebut mesti berisi informasi tentang jenis surat sebagai judul di bagian atas, tanggal, nomor, dan lampiran. Sedangkan, isi surat berisi informasi mengenai pihak yang membuat pernyataan dan perjanjian tersebut. Berikut adalah contoh surat perjanjian pinjaman :
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini, Jumat Tanggal 1 Bulan Januari Tahun 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang, yaitu:
1. Nama : Abdul Wahab
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Pangeran Antasari No. 108, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Antonius Budi
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Dipati Ukur No.498, Tebet, Jakarta Selatan
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Perjanjian ini menerangkan bahwa:
PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA dan uang tunai tersebut dianggap sebagai utang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Honda Brio, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman, kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah menerima pinjaman dari PIHAK KEDUA sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah).
Pasal 2
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah melakukan penyerahan uang pinjaman sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima PIHAK PERTAMA melalui penandatangan bukti penerimaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
MEKANISME PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan utang kepada PIHAK KEDUA dengan cara diangsur sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak bulan pertama setelah penandatanganan hingga bulan ke sepuluh.
Pasal 4
JAMINAN
Jika PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembayaran seperti ketetapan di atas, maka akan dibuat perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
PENYELESAIAN MASALAH
JIka terjadi hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terdapat perbedaan penafsiran pada sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah.
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian masalah akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 6
PENUTUPAN
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal, dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 1 Januari 2020
PIHAK PERTAMA,
Abdul Wahab
PIHAK KEDUA,
Antonius Budi
Materai Rp 6000 Materai Rp 6000
Saksi-saksi :
NAMA
TANDA TANGAN
1. Rizki Aditya
2. Sukandar Sukiban
1. ………………………..
2. ………………………..