Tips Memilih Pinjaman Pribadi dengan Koperasi

Pinjaman pribadi dengan koperasi adalah salah satu alternatif bagi masyarakat yang sedang memerlukan uang selain ke bank. Koperasi termasuk bagian dari organisasi perekonomian yang paling akrab dengan masyarakat. Koperasi menganut asas kekeluargaan artinya dari anggota untuk anggota. Mudahnya meminjam dana dari koperasi terlihat dari tak dimintanya jaminan dari peminjam.



Umumnya jenis koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam memberikan layanan tabungan dan juga pinjaman. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan pinjaman pribadi dengan koperasi. Syarat-syarat itu adalah : menjadi anggota, WNI, melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib menurut aturan yang ditentukan, taat pada anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan aturan yang ditetapkan. Apabila syarat-syarat tadi dipenuhi, otomatis anggota sudah dapat meminjam uang ke koperasi tanpa jaminan. Biasanya cukup melengkapi formulir permohonan lalu menyerahkan fotokopi KTP.

Di samping koperasi konvensional yang banyak dijumpai di masyarakat, kini berdiri pula koperasi online yang dapat digunakan umum. Koperasi online itu misalnya Koperasi Dana Rahayu yang menawarkan dana pinjaman cukup dengan mengisi formulir online yang disediakan di website resmi mereka. Contoh lainnya adalah koperasi Sahabat Mitra Sejati yang juga menawarkan produk pinjaman antara lain kredit usaha dan kredit konsumtif.

Dari banyak koperasi online, ada pula yang memberlakukan penyerahan jaminan bagi anggota yang meminjam. Untuk mengecek jika koperasi yang dipilih resmi atau tidak, masyarakat mesti melakukannya dengan menanyakan ke otoritas berwenang baik di tingkat kabupaten kota atau provinsi. Hal-hal yang mesti dicek sebelum mengajukan pinjaman pribadi dengan koperasi yaitu :

1. Mengecek keabsahannya di nik.depkop.go.id

Apakah koperasi yang dipilih telah memiliki ijin dari pemerintah, untuk itu masyarakat dapat mengeceknya secara online dari website nik.depkop.go.id. Website yang dimiliki Kementerian Koperasi dan UKM tersebut memiliki data lengkap koperasi-koperasi yang telah berbadan hukum di tiap daerah. Informasi yang disajikan mendetail dari nomor badan hukum, tanggal badan hukum, alamat koperasi sampai sertifikat koperasi.

2. Diselenggarakannya rapat anggota tahunan (RAT)

Di samping itu, masyarakat pun mesti memastikan jika koperasi yang dipilih rutin menyelenggarakan RAT sebagaimana operasional koperasi pada umumnya.

3. Adanya pembagian sisa hasil usaha (SHU)

Koperasi wajib melaporkan dan membagikan SHU yang menunjukkan jika organisasi ini berjalan dengan baik.

4. Jeli memilih pinjaman pribadi dengan koperasi

Kian menjamurnya koperasi konvensional ataupun online tentu saja makin memudahkan masyarakat. Hanya saja, kita tetap berhati-hati sebab ada banyak kasus penipuan yang mengatasnamakan koperasi. Kejadian investasi bodong bermodus koperasi Pandawa di Depok silam lalu tentu masih kita ingat. Koperasi ini sukses menghimpun dana anggotanya sampai triliunan rupiah. Kasus tersebut merugikan para anggotanya yang menanamkan uangnya ke koperasi tersebut. Bukannya memperoleh pembagian hasil keuntungan yang dijanjikan 10%, uang mereka pun lenyap tak kembali.

Itu tadi sejumlah saran pinjaman pribadi dengan koperasi agar tak salah memilih yang bisa berakibat kerugian. Kunci utamanya adalah teliti dan tidak terburu-buru menentukan koperasi yang hendak digunakan.

LihatTutupKomentar