Mengikuti kemajuan zaman yang semakin modern, pastinya menyebabkan macam kebutuhan pun kian bertambah. Di samping itu, kadang ada keperluan mendadak yang datang tanpa kenal waktu. Bila kondisi mendesak sedang dialami, mengajukan pinjaman ke bank adalah salah satu solusinya. Bank BCA menjadi pilihan favorit nasabah saat membutuhkan. Beberapa produk pinjaman bisa dipilih termasuk pinjaman bank BCA jaminan sertifikat rumah dengan nama produk KPR Refinancing.
Kecuali proses pengajuan yang mudah, pinjaman Bank BCA jaminan sertifikat rumah KPR Refinancing pun tak akan membuat peminjam berat dalam mengangsur. Ada beberapa kelebihan pinjaman Bank BCA dengan jaminan sertifikat rumah yaitu :
1. Persyaratan mudah dengan proses yang cepat.
2. Plafon pinjaman lumayan tinggi dari Rp.100 juta s/d Rp.1 miliar.
3. Tenor pinjaman lama mencapai 20 tahun.
4. Suku bunga kredit kecil dan kompetitif yaitu antara 9,75% sampai 10,50%.
5. Cara pengajuan tersedia lewat online atau ke kantor bank BCA terdekat.
Di samping 6 kelebihan, agar bisa memperoleh pinjaman Bank BCA ini mensyaratkan kondisi rumah sebagai jaminan yang diantaranya : harus layak tinggal, aman dari potensi longsor dan banjir, jauh dari lingkungan kumuh, akses yang mudah dan dekat dengan jalan raya. Sementara beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peminjam yaitu : WNI, punya pekerjaan tetap sebagai karyawan, pengusaha, atau profesional, berumur antara 21 - 55 tahun, penghasilan minimal Rp.3 juta/bln, fotocopy KTP, kartu keluarga, NPWP, keterangan penghasilan, dan fotocopy rekening tabungan, dan berkas sertifikat yang digunakan sebagai agunan.
Prosedur mengajukan pinjaman bank BCA jaminan sertifikat rumah mula-mula adalah melengkapi form pengajuan pinjaman dengan menyerahkan berbagai dokumen yang disyaratkan. Dokumen rumah yang diminta diantaranya : Surat Hak Milik, Hak Guna Bangun, dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan. Setelah formulir lengkap diisi dan diserahkan berikut berkas maka calon peminjam tinggal menunggu ACC dari bank BCA. Bila disetujui maka calon peminjam akan dibimbing untuk membuat perjanjian kredit. Bila semua sudah dilakukan maka tinggal menunggu dana cair. Untuk pembayaran cicilan, pihak bank BCA memberlakukan sistem auto debet dari rekening BCA yang dimiliki debitur.
Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon debitur :
- KTP asli
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Salinan Surat Nikah atau Cerai bilamana single parent
- NPWP Pribadi atau SPT Tahunan (pilih salah satu saja)
- Fotokopi SIUP, TDP (apabila berbadan hukum), Akta Pendirian
- Akta Pengesahan Menkeh
- Asli Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir suami istri bilamana join income
- Fotokopi rekening tabungan dalam 3 bulan terakhir
- Asli surat keterangan rekomendasi perusahaan atau atasan (apabila sebagai karyawan)
Dokumen Jaminan yang harus diserahkan :
- Sertifikat HM/HGB/Strata Title untuk pengajuan refinancing rumah, sertifikat atas nama pemohon suami/istri.
- Fotokopi IMB, Akta Jual Beli (AJB) dan PBB terakhir
- Denah Bangunan (jika ada)
- Rencana Anggaran Biaya Renovasi (bilamana dana yang diperoleh akan digunakan untuk biaya renovasi rumah)
Kecuali proses pengajuan yang mudah, pinjaman Bank BCA jaminan sertifikat rumah KPR Refinancing pun tak akan membuat peminjam berat dalam mengangsur. Ada beberapa kelebihan pinjaman Bank BCA dengan jaminan sertifikat rumah yaitu :
1. Persyaratan mudah dengan proses yang cepat.
2. Plafon pinjaman lumayan tinggi dari Rp.100 juta s/d Rp.1 miliar.
3. Tenor pinjaman lama mencapai 20 tahun.
4. Suku bunga kredit kecil dan kompetitif yaitu antara 9,75% sampai 10,50%.
5. Cara pengajuan tersedia lewat online atau ke kantor bank BCA terdekat.
Di samping 6 kelebihan, agar bisa memperoleh pinjaman Bank BCA ini mensyaratkan kondisi rumah sebagai jaminan yang diantaranya : harus layak tinggal, aman dari potensi longsor dan banjir, jauh dari lingkungan kumuh, akses yang mudah dan dekat dengan jalan raya. Sementara beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peminjam yaitu : WNI, punya pekerjaan tetap sebagai karyawan, pengusaha, atau profesional, berumur antara 21 - 55 tahun, penghasilan minimal Rp.3 juta/bln, fotocopy KTP, kartu keluarga, NPWP, keterangan penghasilan, dan fotocopy rekening tabungan, dan berkas sertifikat yang digunakan sebagai agunan.
Prosedur mengajukan pinjaman bank BCA jaminan sertifikat rumah mula-mula adalah melengkapi form pengajuan pinjaman dengan menyerahkan berbagai dokumen yang disyaratkan. Dokumen rumah yang diminta diantaranya : Surat Hak Milik, Hak Guna Bangun, dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan. Setelah formulir lengkap diisi dan diserahkan berikut berkas maka calon peminjam tinggal menunggu ACC dari bank BCA. Bila disetujui maka calon peminjam akan dibimbing untuk membuat perjanjian kredit. Bila semua sudah dilakukan maka tinggal menunggu dana cair. Untuk pembayaran cicilan, pihak bank BCA memberlakukan sistem auto debet dari rekening BCA yang dimiliki debitur.
Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon debitur :
- KTP asli
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Salinan Surat Nikah atau Cerai bilamana single parent
- NPWP Pribadi atau SPT Tahunan (pilih salah satu saja)
- Fotokopi SIUP, TDP (apabila berbadan hukum), Akta Pendirian
- Akta Pengesahan Menkeh
- Asli Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir suami istri bilamana join income
- Fotokopi rekening tabungan dalam 3 bulan terakhir
- Asli surat keterangan rekomendasi perusahaan atau atasan (apabila sebagai karyawan)
Dokumen Jaminan yang harus diserahkan :
- Sertifikat HM/HGB/Strata Title untuk pengajuan refinancing rumah, sertifikat atas nama pemohon suami/istri.
- Fotokopi IMB, Akta Jual Beli (AJB) dan PBB terakhir
- Denah Bangunan (jika ada)
- Rencana Anggaran Biaya Renovasi (bilamana dana yang diperoleh akan digunakan untuk biaya renovasi rumah)