Format Surat Pinjaman Uang

Surat pinjaman uang yaitu format surat yang berisi pernyataan yang dibuat pihak peminjam sebagai pernyataan jika ia telah meminjam sejumlah uang dari pemberi pinjaman bisa perseorangan, lembaga atau perusahaan. Surat pinjaman uang ini dapat digunakan sebagai bukti jika nantinya muncul perselisihan. Terkadang seseorang mengalami masalah ekonomi sehingga memerlukan uang segera.



Barangkali masalah tersebut disebabkan ada keperluan tiba-tiba dalam jumlah besar yang tak bisa ditalangi uang simpanan. Karena itu harus dicarikan pinjaman dana guna memenuhi keperluan itu. Tentu saja dalam meminjam uang, pihak peminjam atau debitur akan disodorkan syarat-syarat dalam bentuk perjanjian dengan kekuatan hukum. Lazimnya perjanjian tadi dibuat tertulis sehingga ada bukti otentik yang populer dengan sebutan surat pinjaman uang.

Dalam sebuah surat pinjaman uang akan berisi berbagai ketentuan mengenai tatacara pembayaran, tanggal pembayaran dll. Tidak kalah utama yaitu data identitas diri lengkap peminjam seperti nama lengkap, nomor identitas diri, alamat tempat tinggal, tanggal lahir, nomor telepon dan informasi lain yang dibutuhkan. Surat pinjaman uang sejatinya hampir mirip dengan surat pernyataan hutang. Contoh format surat pinjaman uang adalah sebagai berikut :

Hari ini, tanggal 2 Maret 2019 telah disepakati sebuah perjanjian utang piutang antara pihak pertama dan pihak kedua yakni:

PIHAK PERTAMA

Nama :
Tempat Tanggal Lahei :
Alamat :
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA

Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini menerangkan bahwa:

PIHAK PERTAMA telah meminjam uang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah).
PIHAK KEDUA menjaminkan sebidang tanah di wilayah Bekasi sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah medapatkan pinjaman dari PIHAK KEDUA sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah).

Pasal 2
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah melakukan penyerahan uang pinjaman sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan cara tunai kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA melalui penandatanganan bukti penerimaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
MEKANISME PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA diwajibkan melakukan pengembalian utang kepada PIHAK KEDUA dengan cara diangsur sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan pertama setelah penandatanganan hingga bulan ke sepuluh.

Pasal 4
JAMINAN
Bila mana PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan diatas maka akan dibuat perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang tanah di wilayah Depok.

Pasal 5
PENYERAHAN KUASA
PIHAK PERTAMA menyerahkan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menguasai dan mengambila alih sebidang tanah sebagaimana disebutkan pada pasal 4 untuk melunasi sisa hutang dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
PENYELESAIAN MASALAH

Apabilah terjadi hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terjadi perbedaan penafsiran pada sebagian atau pada seluruh perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk melakukan penyelesaian sacara musyawarah.
Apabila penyelesaian secarah musyawarah mufakat tidak dapat tercapai maka penyelesaian masalahnya akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7

LAIN-LAIN
Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam bentuk surat menyurat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PASAL 8
PENUTUPAN
Surat ini dibuat menjadi dua rangkap dengan menggunakan materai pada masing-masing rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Medan, 2 Maret 2019

Pihak Pertama. Pihak Kedua
Materai Rp.6000. Materai Rp.6000

(————————-). (————————-)
Saksi-Saksi
1.
2.
3.
LihatTutupKomentar