Sertifikat rumah sering digunakan untuk agunan saat mengajukan hutang ke bank. Ketika mengajukan kredit menggunakan jaminan sertifikat rumah, debitur pastinya memilih kredit bersuku bunga terendah. Sehingga jumlah cicilan yang dikeluarkan per bulan pun ringan. Lantas, bank mana yang memiliki produk pinjaman jaminan sertifikat rumah berbunga terendah?
Pinjaman jaminan sertifikat rumah salah satunya ditawarkan oleh bank BTN. Bank BTN menyediakan Kredit Agunan Rumah (KAR) bagi para calon debitur yang memerlukan dana konsumtif dalam jumlah besar. Produk kredit yang dikategorikan ke jenis Kredit Multiguna tersebut mensyaratkan jaminan dalam bentuk sertifikat rumah, sertifikat ruko, sertifikat rukan hingga sertifikat apartemen. Untuk nominal pinjamannya tak ada batasan. Bank BTN bisa memberkan dana Kredit Multiguna disesuaikan nilai jaminan sertifikat rumah yang diberikan. Berkisar 80 hingga 90% dari total nilai jaminan. Dana hutang tersebut bisa dimanfaatkan untuk bermacam keperluan baik konsumtif maupun untuk modal bisnis.
Kelebihan dari Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah KAR dari bank BTN antara lain :
1. Nasabah leluasa memilih jumlah hutang yang diinginkan.
2. Plafon kredit dari Rp.500 juta sampai Rp.1 milyar.
3. Tenor kredit sampai 10 tahun.
4. Suku bunga yang diterapkan bersaing dengan bank lain yaitu 9,75% hingga 11,5%.
5. Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran.
Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah KAR menerapkan beberapa biaya yang harus ditanggung debitur yaitu :
1. Biaya pelunasan di awal sebanyak 1% dari sisa plafon pinjaman.
2. Jumlah biaya provisi, administrasi, notaris dan asuransi senilai 7% dari plafon pinjaman.
3. Biaya keterlambatan sejumlah 1.5% dari nilai cicilan bulanan.
Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah memberlakukan beberapa persyaratan bagi pemohon yaitu : Warga Negara Indonesia, berumur 21 tahun atau sudah menikah, punya Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai karyawan atau wiraswasta atau profesional dengan masa kerja / usaha setidaknya setahun. Selain itu beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah :
1. Form Aplikasi Kredit
2. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
3. Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan
4. Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
5. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
6. Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BTN/Bank lain min. 3 (tiga) bulan terakhir
7. Fotokopi SPT Pph Ps.21 untuk kredit > Rp 50 juta s/d Rp 100 juta
8. Fotokopi NPWP untuk permohonan kredit > Rp 100 juta
9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahann, SIUP, TDP & SITU
10. Fotokopi Ijin-ijin praktek
11. Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB
Tak hanya bank BTN yang memiliki pinjaman jaminan sertifikat rumah, Bank BCA pun mengeluarkan kredit beragunan sertifikat rumah yang dinamakan KPR Refinancing. Bersama KPR Refinancing, debitur bisa mendapatkan hutang hingga miliaran rupiah bersuku bunga fixed 8,75%. Besarnya suku bunga yang diterapkan tadi terhitung murah. Saat ini susah untuk mencari kredit bersuku bunga kurang dari 10%. Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dari Bank BCA ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif ataupun produktif. KPR Refinancing bisa dimanfaatkan bagi para karyawan tetap, profesional maupun para pengusaha. Sebelum dana pinjaman di-ACC dan dicairkan, Bank BCA biasanya akan melakukan survey kepada calon debitur dan juga properti yang dijaminkan.